PTSP Kebon Jeruk Layani 150 Permohonan Perizinan Tiap Hari
access_time Jumat, 22 Juni 2018 21:32 WIB
remove_red_eye 3212
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setiap harinya melayani sekitar 100 hingga 150 permohonan izin dan dokumen kependudukan yang diajukan warga.
Kami memperkirakan warga akan mulai aktif mengajukan permohonan pada pekan depan
Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, Tatang mengatakan, perizinan yang diajukan warga umumnya berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
UP PTSP Kebon Jeruk Buka Stan Layanan di Pasar Rawa Belong"Kami memperkirakan warga akan mulai aktif mengajukan permohonan pada pekan depan," ujar
nya, Jumat (22/6).Diungkapkan Tatang, pada hari pertama layanan usai cuti Idul Fitri, Kamis (21/6), tercatat sebanyak 28 permohonan izin dan 28 dokumen kependudukan dan catatan sipil diiajukan warga ke loket PTSP Kebon Jeruk.